BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 27 Maret 2012

Example of Rental Agreement 2

9. CONDITION OF PREMISES: TENANT acknowledges that the premises have been inspected. Tenant acknowledges that said premises have been cleaned and all items, fixtures, appliances, and appurtenances are in complete working order. TENANT promises to keep the premises in a neat and sanitary condition and to immediately reimburse landlord for any sums necessary to repair any item, fixture or appurtenance that needed service due to TENANT'S, or TENANT'S invitee, misuse or negligence. TENANT shall be responsible for the cleaning or repair to any plumbing fixture where a stoppage has occurred. TENANT shall also be responsible for repair or replacement of the garbage disposal where the cause has been a result of bones, grease, pits, or any other item which normally causes blockage of the mechanism. 10. ALTERATIONS: TENANT shall not make any alterations to the premises, including but not limited to installing aerials, lighting fixtures, dishwashers, washing machines, dryers or other items without first obtaining written permission from LANDLORD. TENANT shall not change or install locks, paint, or wallpaper said premises without LANDLORD'S prior written consent, TENANT shall not place placards, signs, or other exhibits in a window or any other place where they can be viewed by other residents or by the general public. 11. LATE CHARGE/BAD CHECKS: A late charge of 6% of the current rental amount shall be incurred if rent is not paid when due. If rent is not paid when due and landlord issues a 'Notice To Pay Rent Or Quit', TENANT must tender cash or cashier's check only. If TENANT tenders a check, which is dishonored by a banking institution, than TENANT shall only tender cash or cashier's check for all future payments. This shall continue until such time as written consent is obtained from LANDLORD. In addition, TENANT shall be liable in the sum of $10 for each check that is returned to LANDLORD because the check has been dishonored. 12. NOISE AND DISRUPTIVE ACTIVITIES: TENANT or his/her guests and invitees shall not disturb, annoy, endanger or inconvenience other tenants of the building, neighbors, the LANDLORD or his agents, or workmen nor violate any law, nor commit or permit waste or nuisance in or about the premises. Further, TENANT shall not do or keep anything in or about the premises that will obstruct the public spaces available to other residents. Lounging or unnecessary loitering on the front steps, public balconies or the common hallways that interferes with the convenience of other residents is prohibited. 13. LANDLORD'S RIGHT OF ENTRY: LANDLORD may enter and inspect the premises during normal business hours and upon reasonable advance notice of at least 24 hours to TENANT. LANDLORD is permitted to make all alterations, repairs and maintenance that in LANDLORD'S judgment is necessary to perform. In addition LANDLORD has all right to enter pursuant to Civil Code Section 1954. If the work performed requires that TENANT temporarily vacate the unit, then TENANT shall vacate for this temporary period upon being served a 7 days notice by LANDLORD. TENANT agrees that in such event that TENANT will be solely compensated by a corresponding reduction in rent for those many days that TENANT was temporarily displaced. If the work to be performed requires the cooperation of TENANT to perform certain tasks, then those tasks shall be performed upon serving 24 hours written notice by LANDLORD. (EXAMPLE -removing food items from cabinets so that the unit may be sprayed for pests) 14. REPAIRS BY LANDLORD: Where a repair is the responsibility of the LANDLORD, TENANT must notify LANDLORD with a written notice stating what item needs servicing or repair. TENANT must give LANDLORD a reasonable opportunity to service or repair said item. TENANT acknowledges that rent will not be withheld unless a written notice has been served on LANDLORD giving LANDLORD a reasonable time to fix said item within the meaning of Civil Code Section 1942. Under no circumstances may TENANT withhold rent unless said item constitutes a substantial breach of the warrantee of habitability as stated in Code of Civil Procedure Section 1174.2. 15. PETS: No dog, cat, bird, fish or other domestic pet or animal of any kind may be kept on or about the premises without LANDLORD"S written consent. 16. FURNISHINGS: No liquid filled furniture of any kind may be kept on the premises. If the structure was built in 1973 or later TENANT may possess a waterbed if he maintains waterbed insurance valued at $100,000 or more. TENANT must furnish LANDLORD with proof of said insurance. TENANT must use bedding that complies with the load capacity of the manufacturer. In addition, TENANT must also be in full compliance with Civil Code Section 1940.5. TENANT shall not install or use any washer, dryer, or dishwasher that was not already furnished with the unit. 9. KONDISI TEMPAT: PENYEWA mengakui bahwa tempat telah diperiksa. Penyewa mengakui bahwa mengatakan tempat sudah dibersihkan dan semua item, perlengkapan, peralatan, dan perlengkapan dalam urutan kerja lengkap. PENYEWA berjanji untuk menjaga tempat dalam kondisi rapi dan sanitasi dan untuk segera mengganti pemilik untuk setiap jumlah yang diperlukan untuk memperbaiki setiap item, perlengkapan atau alat-alat yang diperlukan pelayanan karena PENYEWA, atau undangan PENYEWA, penyalahgunaan atau kelalaian. PENYEWA bertanggung jawab untuk pembersihan atau perbaikan untuk setiap perlengkapan pipa mana penyumbatan telah terjadi. PENYEWA juga bertanggung jawab untuk perbaikan atau penggantian pembuangan sampah di mana penyebabnya telah menjadi hasil dari tulang, lemak, lubang, atau item lain yang biasanya menyebabkan penyumbatan mekanisme. 10. Perubahan: PENYEWA tidak akan membuat perubahan ke lokasi, termasuk namun tidak terbatas pada instalasi antena, perlengkapan pencahayaan, pencuci piring, mesin cuci, pengering atau barang lain tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari TUAN TANAH. PENYEWA tidak mengubah atau menginstal kunci, cat, atau wallpaper mengatakan lokasi tanpa TUAN TANAH YANG persetujuan tertulis sebelumnya, PENYEWA tidak akan menempatkan plakat, tanda, atau pameran lain di jendela atau tempat lain di mana mereka dapat dilihat oleh penduduk lain atau oleh umum publik. 11. LAMBAT BIAYA / BAD CHECKS: Sebuah denda keterlambatan sebesar 6% dari jumlah sewa saat ini akan terjadi jika sewa tidak dibayar saat jatuh tempo. Jika sewa tidak dibayar ketika masalah jatuh tempo dan tuan tanah 'Pemberitahuan Untuk Bayar Sewa Atau Keluar', PENYEWA harus tender tunai atau kasir memeriksa saja. Jika tender PENYEWA cek, yang ditolak oleh lembaga perbankan, dari PENYEWA hanya akan tender tunai atau cek kasir untuk semua pembayaran di masa mendatang. Ini akan terus sampai pada saat persetujuan tertulis diperoleh dari TUAN TANAH. Selain itu, PENYEWA bertanggung jawab dengan jumlah $ 10 untuk setiap cek yang dikembalikan ke TUAN TANAH karena cek itu telah ditolak. 12. NOISE dan mengganggu KEGIATAN: PENYEWA atau / nya tamu dan undangan tidak akan mengganggu, mengganggu, membahayakan atau penyewa ketidaknyamanan lain dari bangunan, tetangga, TUAN TANAH atau agennya, atau pekerja tidak melanggar hukum apapun, juga tidak melakukan atau mengizinkan limbah atau gangguan dalam atau sekitar tempat itu. Selanjutnya, PENYEWA jangan melakukan atau menyimpan apapun dalam atau sekitar tempat yang akan menghalangi ruang publik tersedia untuk penduduk lainnya. Lounging atau berkeliaran yang tidak perlu di tangga depan, balkon publik atau lorong umum yang mengganggu kenyamanan penghuni lain adalah dilarang. 13. TUAN TANAH HAK Entry: TUAN TANAH dapat masuk dan memeriksa tempat selama jam kerja normal dan dengan pemberitahuan terlebih dahulu yang wajar minimal 24 jam untuk PENYEWA. TUAN TANAH diijinkan untuk membuat semua perubahan, perbaikan dan pemeliharaan yang menurut penilaian TUAN TANAH diperlukan untuk melakukan. Selain TUAN TANAH memiliki semua hak untuk masuk sesuai dengan Bagian Hukum Perdata tahun 1954. Jika pekerjaan yang dilakukan membutuhkan PENYEWA yang sementara mengosongkan unit, kemudian PENYEWA harus mengosongkan untuk jangka waktu sementara pada saat yang dilayani pemberitahuan 7 hari oleh TUAN TANAH. PENYEWA setuju bahwa dalam hal demikian yang PENYEWA akan hanya dikompensasi dengan pengurangan yang sesuai pada sewa untuk hari-hari banyak yang PENYEWA untuk sementara mengungsi. Jika pekerjaan yang harus dilakukan membutuhkan kerja sama dari PENYEWA untuk melakukan tugas tertentu, maka tugas-tugas harus dilakukan setelah melayani 24 jam pemberitahuan tertulis dengan TUAN TANAH. (CONTOH-menghapus item makanan dari lemari sehingga unit dapat disemprotkan untuk hama) 14. PERBAIKAN DENGAN TUAN TANAH: Dimana perbaikan adalah tanggung jawab TUAN TANAH, PENYEWA harus memberitahukan TUAN TANAH dengan pemberitahuan tertulis yang menyatakan apa yang item perlu diperbaiki. PENYEWA harus memberikan TUAN TANAH kesempatan yang wajar untuk layanan atau perbaikan mengatakan barang. PENYEWA mengakui sewa yang tidak akan dipotong kecuali pemberitahuan tertulis telah bertugas di TUAN TANAH memberikan TUAN TANAH waktu yang wajar untuk memperbaiki kata barang dalam arti Bagian Perdata 1942. Dalam situasi mungkin PENYEWA menahan sewa kecuali mengatakan barang merupakan pelanggaran besar dari warrantee habitability sebagaimana tercantum dalam Kode Bagian Acara Perdata 1174,2. 15. PETS: Tidak ada anjing, kucing, burung, ikan atau hewan peliharaan atau hewan domestik lainnya dalam bentuk apapun dapat disimpan pada atau sekitar tempat tanpa TUAN TANAH "persetujuan S tertulis. 16. Furnishings: Tidak ada furnitur diisi cairan apapun dapat disimpan di tempat. Jika struktur ini dibangun pada tahun 1973 atau lambat PENYEWA mungkin memiliki kasur air jika ia mempertahankan asuransi kasur air senilai $ 100.000 atau lebih. PENYEWA harus memberikan TUAN TANAH dengan bukti asuransi mengatakan. PENYEWA harus menggunakan tempat tidur yang sesuai dengan kapasitas beban dari produsen. Selain itu, PENYEWA juga harus secara penuh sesuai dengan Bagian Hukum Perdata 1940,5. PENYEWA tidak akan menginstal atau menggunakan mesin cuci, pengering, atau mesin cuci piring yang belum dilengkapi dengan unit.

0 komentar: